Selasa, 15 Maret 2011

HAK GUNA PATEN & PEMASARAN LANGSUNG

Pengertian hak guna paten

Hak guna paten merupakan pengaturan secara formal dalam suatu hubungan / cara bisnis, dimana perusahaan franchise (pemilik hak guna paten) memberi hak istimewa kepada franchisee (perusahaan pengguna hak guna paten), untuk menggunakan nama, logo, produk, prosedur operasi, dsb

Hak guna paten bisa didefinisikan sebagai persetujuan dimana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang mempunyai merek dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan, distributor atau pengecer independen dengan imbalan pembayaran royalti dan menyesuaikan diri dgn prosedur operasi standar

Resiko Investasi Dalam Usaha Franchising

Perusahaan franchisee menghadapi resiko yang relatif lebih rendah (lebih terukur)
Perusahaan franchisee dibebani : Pajak, pembayaran royalty, kurang bebas dalam pengelolaan/pengoperasian, perusahaan Franchisor (pemilik hak guna paten) mungkin bertindak sebagai penyalur tunggal dari beberapa perlengkapan

Jenis-jenis hak guna paten (franchise)
1. Franchise untuk mendistribusikan hasil produksi
2. Franchise yang menawarkan nama, citra, metode menjalankan usaha, dll
3. Franchise yang menawarkan jasa seperti agen pribadi, konsultasi pajak dan real estate

Langkah-langkah yang bisa diambil untuk menurunkan atau meminimisasi resiko investasi dalam franchising adalah :
1. Melakukan evaluasi diri. Wirausahawan hendaknya melakukan evaluasi sendiri untuk meyakinkan bahwa memasuki ventura franchising adalah tepat bagi diri dirinya.
2. Meneliti franchise. Tidak setiap usaha hak guna paten tepat untuk anda. Wirausahawan harus mengevaluasi usaha hak guna paten untuk memutuskan mana yang paling tepat.

Persetujuan Hak Guna Paten
Ada beberapa persetujuan dalam hak guna paten :
a. franchising : sistem pemasaran yang mencakup 2 pihak, yang terikat dalam perjanjian legal, dimana salah satu pihak di dalam kontrak yang menspesifikasikan metode yang harus diikuti dan dipenuhi pihak lain
b. franchising produk dan merek
c. franchising format : franchisee mendapat seluruh sistem pemasaran dan petunjuk dari franchisor
d. master license/sebagai penerima izin utama : (perusahaan / pribadi bertindak sebagai agen penjual untuk menemukan franchisee baru
Pengembangan areal : perusahaan / pribadi mendapat hak resmi untuk membuka beberapa gerai dalam area yang ditentukan


Pemasaran Langsung

Pemasaran langsung merupakan proses penyampaian pesan maupun produk kepada pelanggan, melalui berbagi media. Pemasaran langsung adalah aktifitas total dengan mana penjual mempengaruhi transfer barang dan jasa pada pembeli, mengarahkan usahanya pada pemerhati dengan menggunakan satu media atau lebih untuk tujuan mengumpulkan tanggapan melalui telepon, pos atau kunjungan dari calon pelanggan

Ada beberapa teknik dalam pemasaran langsung , yaitu : kiriman pos langsung, telemarketing, dan penjualan door to door. Selain itu ada teknik alternatifnya, yaitu : Periklanan terklasifikasi, Periklanan display, Kiriman pos langsung, Katalog penjualan, Pemasaran tanggapan langsung media.

Bentuk-Bentuk Kepemilikan Perusahaan :
Meskipun bentuk kepemilikan bisnis berbeda-beda pada setiap negara, ada beberapa bentuk yang dianggap umum:
• Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
• Perusahaan persekutuan
Persekutuan adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi firma dan persekutuan komanditer.
1. Firma adalah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan
2. Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
• Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
• Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
• Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
a. Pemilikan tunggal / perseorangan (firma) : Dimiliki dan dijalankan oleh 1 orang, Pemilik tidak perlu membagi laba
b. Kongsi : Ada perjanjian tertulis, Dimiliki 2 orang atau lebih, Umur perusahaan terbatas, Pemilikan bersama atas harta, Ikut serta dalam manajemen dan pembagian laba
c. Perusahaan Perseroaan : Perusahaan dengan badan hukum, Kewajiban pemilik saham terbatas pada jumlah saham yang dimiliki, Pemilikan dapat berpindah tangan, Eksitensi relatif lebih stabil/permanen

GO PUBLIK

Go publik terjadi ketika perusahaan menawarkan dan menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat melalui pendaftaran Bapepam
Keuntungan dari go publik adalah diperoleh modal baru dan masyarakat lebih mengenal perusahaan. Kerugiannya : ada kecenderungan terbukanya rahasia perusahaan dan mahalnya biaya.
Proses Go Publik
* Emisi Melalui Bursa Efek Reguler
Perusahaan yang bermaksud menawarkan efeknya kepada masyarakat melalui Bursa Efek Reguler, harus melalui prosedur : persiapan (konsultasi baik kepada pihak intern perusahaan, Bapepam, maupun institusi lainnya), penyampaian letter ofintent dan (pernyataan resmi dari calon emiten atas maksudnya untuk melaksanakan emisi efek), pendaftaran emisi, penelaahan Bapepam (penelitian atas kesesuaian/kelengkapan dokumen yang disampaikan), pemberian izin emisi (setelah dalam dengar pendapat tidak ada hal-hal yang tak sesuai dengan ketentuan), pasar perdana dan pencatatan efek di Bursa Efek (emiten selanjutnya wajib melakukan pencatatan saham di bursa efek selambat-lambatnya 90 hari sejak Surat Izin Emisi Efek diterbitkan)
Contoh Kasus Seputar Paten :
- Apple tersangkut kasus paten HTC
- iPad terganjal masalah paten
- Nintendo didenda 21 juta dollar akibat melanggar hak paten
- Android digugat
- Kasus pelanggaran hak paten oleh Microsoft
* Emisi Melalui Bursa Paralel
Secara garis besar proses emisi melalui bursa efek (reguler) berlaku sepenuhnya dalam proses emisi bursa paralel kecuali beberapa persyaratan emisi. Dapat pula dikatakan bahwa umumnya proses emisi dibursa paralel lebih ringan dari pada bursa reguler karena pada bursa paralel dibutuhkan persyaratan yang lebih ringan. Perbedaan itu anatara lain : yang pertama, evaluasi dari penjamin emisi sebagai tambahan atas dokumen emisi yang berlaku pasa emisi melalui bursa efek (reguler). Yang kedua, persyaratan modal disetor. Yang ketiga, persyaratan laporan keuangan.

Sumber Referensi :

Materi Perbelajaran Kewirausahaann

http://www.hakpaten.net/

http://id.wikipedia.org/wiki/Paten

http://www.supremeconsulting.org/scg/index.php?option=com_content&view=article&id=60:franchise-atau-usaha-sendiri&catid=28:management-article&Itemid=32

Tidak ada komentar:

Posting Komentar