Pasar modal syariah adalah
pasar modal yang sesuai dengan syariah Islam atau dengan kata lain instrumen
yang digunakan berdasarkan pada prinsip syariah dan mekanisme yang digunakan
juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah antara lain tidak boleh ada riba, gharar dan masyir.
Pasar modal syariah adalah
pasar modal yang didalamnya ditransaksikan instrumen keuangan atau modal yang
sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara-cara yang berlandaskan syariah pula
atau pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah antara lain melarang
setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan dan instrumen yang diperjualbelikan
harus memenuhi kriteria halal.
Pada dasarnya pasar uang
syariah dan pasar uang konvensional memiliki beberapa fungsi yang smaa, di
antaranya sebagai pengatur likuiditas. Jika bank memiliki kelebihan likuiditas,
bank dapat menggunakan instrumen pasar uang untuk menginvestasikan dananya, dan
apabila kekurangan likuiditas, ia dapat menerbitkan instrument yang dapat
dijual untuk mendapatkan dana tunai. Ada
perbedaan mendasar di antara keduanya, yaitu: pertama, pada mekanisme
penerbitan dan kedua, pada sifat instrumen itu sendiri. Pada pasar uang
konvensional, instrumen yang diterbitkan adalah instrumen utang yang dijual
dengan diskon dan didasarkan atas perhitungan bunga, sedangkan pasar uang
syariah lebih kompleks dan mendekati mekanisme pasar modal.
Dasar hukum pasar modal
syariah terdapat pada QS.Al-Baqarah:275 yang artinya: “Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba.” Selain itu, Hadis Nabi riwayat Muslim,
Tirmidzi, an-nasa’I, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, menyebutkan
:Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar.”
Pemikiran untuk mendirikan
pasar modal syariah dimulai sejak munculnya instrumen pasar modal yang
menggunakan prinsip syariah yaitu reksadana syariah yang diluncurkan pertama
kali pada tahun 1997. Pasar modal syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan
pada tanggal 14 Maret 2003 oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan
yaitu Budiono, Bapepam dan MUI.
Di Indonesia, cikal bakal instrumen
keuangan atau modal yang menggunakan prinsip syariah adalah saham yang
terdaftar di Jakarta Islamic Index. Jakarta Islamic Index (JII) merupakan
indeks yang terdiri dari 30 saham sebagai tolak ukur kinerja suatu investasi
saham berbasis syariah Islam yang merupakan subset Index Harga Saham Gabungan
(IHSG).
Konsep
Dasar Pasar Modal Syariah
Definisi
pasar modal sesuai dengan UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan
definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai
kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah
bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.
Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar
modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal
Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah.
Penerapan
prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai
sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua
sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut
ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang
muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan.
Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih
muamalah. Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa “Pada dasarnya,
semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
Dasar
Hukum, Fatwa dan Peraturan Pasar Modal Syariah
Ketentuan
operasional pasar modal syariah diatur melalui fatwa yang dikeluarkan oleh
Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN– MUI) dan peraturan yang
diterbitkan BAPEPAM-LK, yaitu adalah:
- No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
- No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
- No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
Bapepam-LK
selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus
terkait pasar modal syariah, sebagai berikut:
- Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
- Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
- Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah
Prinsip-prinsip dalam Pasar Modal Syariah
- Pembiayaan atau investasi hanya bisa dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik dan bermanfaat.
- Uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan memperoleh bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
- Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas. Tindakan maupun informasinya harus transparan dan tidak boleh menimbulkan keraguan yang dapat menimbulkan keraguan yang dapat menimbulkan kerugian di salah satu pihak.
- Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.
- Penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.
Konsekuensi dari prinsip-prinsip pasar modal syariah
- Efek yang diperjualbelikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa yang halal.
- Informasi harus terbuka dan transparan, tidak boleh menyesatkan, dan tidak ada manipulasi fakta.
- Tidak boleh mempertukarkan efek sejenis dengan nilai nominal yang berbeda.
- Larangan terhadap rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal, dengan cara mengurangi supply agar harga jual naik.
- Larangan melakukan rekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal dengan cara menciptakan false demand.
- Larangan atas semua investasi yang tidak dilakukan secara spot (langsung)
- Boleh melakukan dua transaksi dalam satu akad, dengan syarat objek, pelaku dan periodenya sama.
Karakteristik Pasar Modal Syariah
☺
Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
☺ Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham
dapat diperjualbelikan melalui pialang.
☺
Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat
diperjualbelikan pada bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang
perhitungan (account) keuntungan dan kerugian, serta neraca keuntungan kepada
komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari tiga bulan.
☺ Komite manajemen menerapkan Harga Saham Tertinggi (HST) tiap-tiap
perusahaan dengan interval tidak lebih dari tiga bulan sekali.
☺ Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih tinggi dari HST.
☺ Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.
☺ HST ditetapkan dengan membagi jumlah kekayaan bersih perusahaan dibagi
dengan jumlah saham yang diterbitkan. Komite manajemen harus memastikan bahwa
semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek mengikuti prakter standar
akuntansi syariah.
☺ Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu, periode
perdagangan, setelah menentukan HST.
☺ Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan
dan dengan harga HST.
Fungsi Pasar Modal Syariah
- Memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
- Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
- Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produknya.
- Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham – yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
- Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Beberapa hal yang perlu dihindari dalam memperdagangkan
saham syariah di pasar modal agar tidak keluar dari syariah Islam.
* Penjualan surat berharga yang tidak menjadi milik
penjual, begitu juga pembelian sesuatu yang tidak menjadi milik penjual.
* Memperbesar volume transaksi short sale, karena mempunyai efek negatif dan membahayakan bagi
pasar modal, spekulasi ini akan memberikan inspirasi bagi investor lain bahwa
harga akan turun yang akan diikuti oleh turunnya harga dipasar tanpa adanya
informasi yang benar.
* Praktek-praktek yang tidak bermoral yang menyertai proses
transaksi ii, baik dalam bentuk jual-beli fiktif dan formalitas, penimbunan,
penyebaran isu dan kebohongan-kebohongan lainnya.
* Transaksi yang mengandung unsur judi dan taruhan yang
diharamkan oleh Islam.
Ketentuan bagi saham syariah dalam pasar modal syariah
agar dapat diperdagangkan
- Tidak bergerak di industri minuman keras, pengepakan daging non-halal, bank/lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional, perjudian, senjata, hotel dan pornografi.
- Tidak mempunyai rasio hutang/modal lebih besar dari 30%.
- Tidak mempunyai pendapatan bunga lebih dari 15% pendapatan usaha riilnya.
- Rasio kas/aktivitasnya tidak sama dengan 100%.
Mekanisme tahapan atau seleksi saham-saham yang masuk JII
(Jakarta Islamic Index)
1. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan
(kecuali termasuk dalam 10 besar dalam hal kapitalisasi).
2. Memilih saham berdasarkan laporan keungan tahunan atau
tengah tahun terakhir yang memiliki rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal
sebesar 90%.
3.
Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan
urutan kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun terakhir.
4.
Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat
likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Saham
Syariah
Saham
merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal kedalam suatu
perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada
perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti
bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan
lain-lain. Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak
diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa
pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinisp syariah
Obligasi
Syariah
Sesuai
dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, "Obligasi
Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah
yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan
Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi
hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh
tempo". Di Indonesia terdapat 2 skema obligasi syariah, yaitu
a. Obligasi Syariah Mudharabah, merupakan obligasi syariah
yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh
investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
b.
Obligasi Syariah Ijarah, merupakan obligasi syariah yang
menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap,
dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
Reksa
Dana Syariah
Reksa
Dana Syariah merupakan Reksa Dana yang mengalokasikan seluruh dana/portofolio
kedalam instrumen syariah seperti saham-saham yang tergabung dalam Jakarta
Islamic Indeks (JII), obligasi syariah, dan berbagai instrumen keuangan syariah
lainnya.
Sumber :
Machmud,
Amir dan Rukmana. 2010. Bank Syariah.
Jakarta: Penerbit Erlangga
saya adalah salah satu mahasiswa S1-Analis Efek/Pasa Modal,
BalasHapussangat tertarik dengan tulisan yg anda buat
Saya seorang pebisnis...artikel anda singkat dan jelas..kalau bisa kasih saran penjelasan lebih spesifik lagi..
BalasHapuscara kerjanya gmn ??? saya sdh daftar ,, tlg bantu ni no saya 087833243843
BalasHapussaya bener2 orang gk mampu butuh modal buat sekolah dan kuliah
cara daftar nyaa gimana, saya butuh modal buat usaha ,,, tolong bantu saya ... trimakasih
BalasHapusBagus juga tuh info nya,sama program seperti di MMM saling membantu antar member yang salaing membutuhkan> https//:2012.sergey-mavrodi.com...atau bisa call me
BalasHapusSaya yuni seorang broker PT.Equity World siap melayani investor baru. Jika berminat bisa bertemu langsung agar investor bisa lebih mengenal dan percaya pada kami dan mengambil keputusan sesuai einginan anda. Sms 085207672040
BalasHapus