Jumat, 04 Mei 2012

PASAR MODAL SYARIAH


Pasar modal syariah adalah pasar modal yang sesuai dengan syariah Islam atau dengan kata lain instrumen yang digunakan berdasarkan pada prinsip syariah dan mekanisme yang digunakan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah antara lain tidak boleh ada riba, gharar dan masyir.
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang didalamnya ditransaksikan instrumen keuangan atau modal yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara-cara yang berlandaskan syariah pula atau pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah antara lain melarang setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan dan instrumen yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
Pada dasarnya pasar uang syariah dan pasar uang konvensional memiliki beberapa fungsi yang smaa, di antaranya sebagai pengatur likuiditas. Jika bank memiliki kelebihan likuiditas, bank dapat menggunakan instrumen pasar uang untuk menginvestasikan dananya, dan apabila kekurangan likuiditas, ia dapat menerbitkan instrument yang dapat dijual untuk mendapatkan dana tunai. Ada perbedaan mendasar di antara keduanya, yaitu: pertama, pada mekanisme penerbitan dan kedua, pada sifat instrumen itu sendiri. Pada pasar uang konvensional, instrumen yang diterbitkan adalah instrumen utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan atas perhitungan bunga, sedangkan pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati mekanisme pasar modal.
Dasar hukum pasar modal syariah terdapat pada QS.Al-Baqarah:275 yang artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Selain itu, Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, an-nasa’I, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, menyebutkan :Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar.”
Pemikiran untuk mendirikan pasar modal syariah dimulai sejak munculnya instrumen pasar modal yang menggunakan prinsip syariah yaitu reksadana syariah yang diluncurkan pertama kali pada tahun 1997. Pasar modal syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan yaitu Budiono, Bapepam dan MUI.
Di Indonesia, cikal bakal instrumen keuangan atau modal yang menggunakan prinsip syariah adalah saham yang terdaftar di Jakarta Islamic Index. Jakarta Islamic Index (JII) merupakan indeks yang terdiri dari 30 saham sebagai tolak ukur kinerja suatu investasi saham berbasis syariah Islam yang merupakan subset Index Harga Saham Gabungan (IHSG).
Konsep Dasar Pasar Modal Syariah


Definisi pasar modal sesuai dengan UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah. Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
Dasar Hukum, Fatwa dan Peraturan Pasar Modal Syariah
Ketentuan operasional pasar modal syariah diatur melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN– MUI) dan peraturan yang diterbitkan BAPEPAM-LK, yaitu adalah:
  1. No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
  2. No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
  3. No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut:
  1. Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
  2. Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
  3. Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah
Prinsip-prinsip dalam Pasar Modal Syariah
  • Pembiayaan atau investasi hanya bisa dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik dan bermanfaat.
  • Uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan memperoleh bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
  • Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas. Tindakan maupun informasinya harus transparan dan tidak boleh menimbulkan keraguan yang dapat menimbulkan keraguan yang dapat menimbulkan kerugian di salah satu pihak.
  • Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.
  • Penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.
Konsekuensi dari prinsip-prinsip pasar modal syariah
  1. Efek yang diperjualbelikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa yang halal.
  2. Informasi harus terbuka dan transparan, tidak boleh menyesatkan, dan tidak ada manipulasi fakta.
  3. Tidak boleh mempertukarkan efek sejenis dengan nilai nominal yang berbeda.
  4. Larangan terhadap rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal, dengan cara mengurangi supply agar harga jual naik.
  5. Larangan melakukan rekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal dengan cara menciptakan false demand.
  6. Larangan atas semua investasi yang tidak dilakukan secara spot (langsung)
  7. Boleh melakukan dua transaksi dalam satu akad, dengan syarat objek, pelaku dan periodenya sama.
Karakteristik Pasar Modal Syariah
      Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
   Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan pada bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian, serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari tiga bulan.
Komite manajemen menerapkan Harga Saham Tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari tiga bulan sekali.
      Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih tinggi dari HST.
      Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.
   HST ditetapkan dengan membagi jumlah kekayaan bersih perusahaan dibagi dengan jumlah saham yang diterbitkan. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek mengikuti prakter standar akuntansi syariah.
   Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu, periode perdagangan, setelah menentukan HST.
   Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.
Fungsi Pasar Modal Syariah
  • Memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
  • Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
  • Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produknya.
  • Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham – yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
  • Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Beberapa hal yang perlu dihindari dalam memperdagangkan saham syariah di pasar modal agar tidak keluar dari syariah Islam.
*  Penjualan surat berharga yang tidak menjadi milik penjual, begitu juga pembelian sesuatu yang tidak menjadi milik penjual.
*    Memperbesar volume transaksi short sale, karena mempunyai efek negatif dan membahayakan bagi pasar modal, spekulasi ini akan memberikan inspirasi bagi investor lain bahwa harga akan turun yang akan diikuti oleh turunnya harga dipasar tanpa adanya informasi yang benar.
*    Praktek-praktek yang tidak bermoral yang menyertai proses transaksi ii, baik dalam bentuk jual-beli fiktif dan formalitas, penimbunan, penyebaran isu dan kebohongan-kebohongan lainnya.
*   Transaksi yang mengandung unsur judi dan taruhan yang diharamkan oleh Islam.
Ketentuan bagi saham syariah dalam pasar modal syariah agar dapat diperdagangkan
  1. Tidak bergerak di industri minuman keras, pengepakan daging non-halal, bank/lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional, perjudian, senjata, hotel dan pornografi.
  2. Tidak mempunyai rasio hutang/modal lebih besar dari 30%.
  3. Tidak mempunyai pendapatan bunga lebih dari 15% pendapatan usaha riilnya.
  4. Rasio kas/aktivitasnya tidak sama dengan 100%.
Mekanisme tahapan atau seleksi saham-saham yang masuk JII (Jakarta Islamic Index)
1.    Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 besar dalam hal kapitalisasi).
2.  Memilih saham berdasarkan laporan keungan tahunan atau tengah tahun terakhir yang memiliki rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%.
3.      Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun terakhir.
4.      Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Saham Syariah
Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain. Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinisp syariah
Obligasi Syariah
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, "Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo". Di Indonesia terdapat 2 skema obligasi syariah, yaitu
a.   Obligasi Syariah Mudharabah, merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
b.    Obligasi Syariah Ijarah, merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah merupakan Reksa Dana yang mengalokasikan seluruh dana/portofolio kedalam instrumen syariah seperti saham-saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Indeks (JII), obligasi syariah, dan berbagai instrumen keuangan syariah lainnya.

Sumber :
Machmud, Amir dan Rukmana. 2010. Bank Syariah. Jakarta: Penerbit Erlangga

Sabtu, 28 April 2012

Analisa Sumber & Penggunaan Modal Kerja


          Laporan sumber dan penggunaan dana menggambarkan suatu ringkasan sumber dan penggunaan modal kerja dan perubahan unsur-unsur modal kerja selama periode yang bersangkutan.
          Ada tiga konsep atau definisi modal kerja :
1.       Konsep Kwantitatif
     Konsep ini menitikberatkan pada kwantum yang diperlukan untuk mencukupi kebutuhan perusahaan dalam membiayai operasinya yang bersifat rutin, atau menunjukkan jumlah dana yang tersedia untuk tujuan operasi jangka pendek.
2.     Konsep Kwalitatif
Konsep ini menitikberatkan pada kwalitas modal kerja, dalam konsep ini pengertian modal kerja adalah kelebihan aktiva lancar terhadap hutang jangka pendek (net working capital), yaitu jumlah aktiva lancar yang berasal dari pinjaman jangka panjang maupun dari pemilik perusahaan.
3.     Konsep Fungsional
Konsep ini menitikberatkan pada fungsi dari dana yang dimiliki dalam rangka menghasilkan pendapatan (laba) dari usaha pokok perusahaan.

Modal kerja harus mampu membiayai pengeluaran sehari-hari (operasi perusahaan), karena akan menguntungkan perusahaan dalam beroperasi secara ekonomis atau efisien dan perusahaan tidak mengalami kesulitan keuangan.
Keuntungan lainnya antara lain :
v     Melindungi perusahaan terhadap krisis modal kerja karena turunnya nilai dari aktiva lancar
v     Memungkinkan untuk dapat membayar semua kewajiban tepat pada waktunya
v     Menjamin dimilikinya kredit standing perusahaan semakin besar
v     Memungkinkan untuk memiliki persediaan dalam jumlah yang cukup
v     Memungkinkan perusahaan untuk memberikan syarat kredit yang lebih menguntungkan kepada para pelanggannya
v     Memungkinkan perusahaan untuk beroperasi dengan lebih efisien

Faktor-faktor yang menentukan jumlah modal kerja yang dianggap cukup bagi perusahaan :
  1. Sifat atau type dari perusahaan;
Modal kerja dari suatu perusahaan jasa relatif akan lebih rendah dibandingkan perusahaan industri, karena perusahaan jasa tidak memerlukan investasi yang besar dalam Kas, Piutang, maupun Persediaan.
  1. Waktu yang dibutuhkan untuk memproduksi atau memperoleh barang yang akan dijual serta harga persatuan dari barang tersebut;
  2. Syarat pembelian bahan atau barang dagangan;
Bila pembayaran dilakukan dalam jangka waktu pendek, maka uang kas yang diperlukan untuk membiayai persediaan semakin besar.
  1. Syarat penjualan;
Untuk memperkecil resiko piutang tak tertagih, sebaiknya perusahaan memberikan potongan tunai kepada para pembeli, karena hal itu pembeli akan tertarik untuk segera membayar hutangnya.
  1. Tingkat perputaran persediaan;
Menunjukkan berapa kali persediaan tersebut diganti dalam arti dibeli dan dijual kembali.
  1. Faktor Musiman;
  2. Volume Penjualan;
  3. Tingkat perputaran Piutang;
  4. Jumlah rata-rata pengeluaran uang setiap harinya.
Sumber modal kerja perusahaan berasal dari :
  1. Hasil operasi perusahaan
  2. Keuntungan dari penjualan surat-surat berharga (investasi jangka pendek)
  3. Penjualan aktiva tidak lancar
  4. Penjualan saham atau obligasi
Modal kerja akan bertambah apabila :
  1. adanya kenaikan sektor modal baik yang berasal dari laba maupun adanya pengeluaran modal saham atau tambahan investasi dari pemilik perusahaan
  2. adanya pengurangan atau penurunan aktiva tetap yang diimbangi dengan bertambahnya aktiva lancar karena adanya penjualan aktiva tetap maupun melalui proses depresiasi
  3. adanya penambahan hutang jangka panjang (obligasi, hipotek) yang diimbangi dengan bertambahnya aktiva lancar.
Penggunaan Aktiva Lancar yang mengakibatkan penurunan Modal Kerja :
  1. Pembayaran biaya operasi perusahaan
  2. Kerugian-kerugian yang diderita oleh perusahaan karena adanya penjualan surat-surat berharga (efek)
  3. Adanya pembentukan dana atau pemisahan aktiva lancar untuk tujuan jangka panjang
  4. Adanya penambahan atau pembelian aktiva tetap, investasi jangka panjang atau aktiva tidak lancar
  5. Pembayaran hutang jangka panjang
  6. Pengambilan uang atau barang dagangan oleh pemilik perusahaan untuk kepentingan pribadi (Prive)
  7. Pengambilan bagian keuntungan oleh pemilik perusahaan perseorangan dan persekutuan atau pembayaran deviden.
Penggunaan modal kerja/aktiva lancar yang menyebabkan berubahnya bentuk aktiva lancar (modal kerja tidak berkurang), misalnya :
  1. Pembelian efek secara tunai
  2. Pembelian barang dagang secara tunai
  3. Perubahan suatu bentuk piutang ke bentuk piutang yang lain. (Misal: Piutang dagang ke piutang wesel)
Laporan Perubahan Modal Kerja merupakan penggambaran bagaimana manajemen mengelola perputaran atau sirkulasi modalnya yang berisi ringkasan tentang hasil aktivitas keuangan suatu perusahaan dalam satu periode tertentu dan bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya perubahan modal kerja perusahaan tersebut.

Fungsi Laporan Perubahan Modal Kerja :
ü      Untuk mengadakan pengawasan terhadap modal kerja;
ü      Agar sumber modal kerja dapat digunakan secara efektif di masa mendatang;
ü      Hasil analisanya digunakan sebagai dasar pengelolaan atau perencanaan modal kerja di masa yang akan datang.

Analisa Perubahan Laba Kotor


       Pada dasarnya perubahan laba kotor disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor penjualan dan faktor harga pokok penjualan.
Perubahan laba kotor karena adanya perubahan hasil penjualan dapat disebabkan adanya :
  1. Perubahan kwantitas atau volume produk yang dapat dijual
  2. Perubahan harga jual per satuan produk
Perubahan laba kotor karena adanya perubahan harga pokok penjualan dapat disebabkan adanya :
  1. Perubahan harga pokok rata-rata per satuan
  2. Perubahan kwantitas harga pokok penjualan

Analisa perubahan laba kotor
  1. Perubahan harga jual per satuan produk (Sales Price Variance)




  (Hj2 - Hj1) K2
 




Keterangan :
Hj1     = Harga jual per satuan produk yang dibudgetkan atau tahun sebelumnya.
Hj2     = Harga jual per satuan produk yang sesungguhnya
K2       = Kwantitas atau volume produk yg sesungguhnya dijual tahun ini
Apabila (Hj2-Hj1) = positif, maka menguntungkan. Jika negatif, maka merugikan.

  1. Perubahan kwantitas atau volume produk yang dijual




  (K2 - K1) Hj1
 




Keterangan :
K2       = Kwantitas penjualan yang sesungguhnya direalisasi tahun ini
K1       = Kwantitas penjualan yang dibudgetkan atau tahun sebelumnya
Hj1     = Harga jual per satuan produk yang dibudgetkan atau tahun sebelumnya sebagai standar
Apabila (K2 - K1) = positif, maka menguntungkan. Jika negatif, maka merugikan.

  1. Perubahan harga pokok rata-rata per satuan




(HPP2 - HPP1) K2
 





Keterangan :
HPP2 = Harga Pokok Penjualan yang sesungguhnya
HPP1 = Harga Pokok Penjualan menurut budget/tahun sebelumnya
K2       = Kwantitas produk yang sesungguhnya dijual
Apabila (HPP2 - HPP1) = Positif, maka merugikan. Jika Negatif, maka menguntungkan

  1. Perubahan kwantitas harga pokok penjualan




  (K2 - K1) HPP1
 





Keterangan :
K2       = Kwantitas produk yang sesungguhnya dijual
K1       = Kwantitas penjualan yang dibudgetkan atau tahun sebelumnya
HPP1 = Harga Pokok Penjualan menurut budget/tahun sebelumnya
Apabila (K2 - K1) = Positif, maka merugikan. Jika Negatif, maka menguntungkan.

Sebab-sebab adanya penurunan laba bruto dapat dianalisa dengan langkah-langkah sebagai berikut :
Langkah I :
Perhitungan perubahan laba kotor karena perubahan volume dan harga jual :
Hasil penjualan                                                                                             xxx
Unit penjualan 1989 x harga budget                                                       xxx
Perubahan karena kenaikan harga jual                                                 xxx
(menguntungkan)

Unit penjualan 1989 x harga budget                                                       xxx
Penjualan menurut Budget 1989                                                             xxx
Perubahan karena berubahnya volume (tidak menguntungkan)     xxx



 


Langkah II :
Perhitungan perubahan laba kotor karena perubahan volume dan harga pokok :
Harga Pokok Penjualan 1989                                                                  xxx
Unit penjualan 1989 x Harga pokok per budget                                  xxx
Perubahan karena kenaikan harga pokok                                            xxx
(tidak menguntungkan)
     
Unit penjualan x harga pokok per budget                                             xxx
Harga pokok penjualan per budget                                                         xxx
Perubahan karena berubahnya volume harga pokok penjualan     xxx
(menguntungkan)